Pasal 61
BAB 11 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, Sekretariat Kementerian Koordinator melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Koordinator secara tertib, teratur dan kronologis. (2) Penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Koordinator dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas melaksanakan pengelolaan keuangan. (3) Dalam melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan pimpinan unit kerja; b. mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melaporkannya kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua berkas/buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
