Pasal 38
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengajukan keberatan, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa hasil pemeriksaan laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan keberatan/penolakan penandatanganan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); d. memeriksa Pihak Yang Merugikan, Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian. (3) Dalam hal Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi. (4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN. (5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada PPKN untuk disampaikan kepada Majelis. (6) Majelis meneruskan sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS berdasarkan laporan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Majelis MENETAPKAN putusan untuk: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian.
