PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 37
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan keberatan/penolakan penandatanganan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan/atau c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
