PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara, yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koordinator yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
