PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 29
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan dan pendapat kepada PPKN atas: a. penyelesaian kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b; b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Majelis melakukan sidang.
