PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 28
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, PPKN membentuk Majelis. (2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang. (3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk PPKN, terdiri dari: a. pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pada Sekretariat Kementerian Koordinator; c. pejabat pada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern; dan d. pejabat lain yang diperlukan sesuai keahliannya.
