Pasal 26
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS. (2) Keberatan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja yang disusun sesuai dengan format 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini disertai bukti. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara. (4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
