PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 25
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS tidak melakukan kewajiban pembayaran, SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
