Pasal 21
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (2) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis. (4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan pemberian tenggang waktu masing-masing selama 14 (empat belas) hari kerja sejak teguran tertulis disampaikan untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(5) Teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (6) Teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. (7) Penyampaian teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. penyampaian langsung dengan disertai bukti penyampaian; atau b. pos/ekspedisi yang tercatat.
