Pasal 20
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal kondisi tertentu, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) kepada Menteri Koordinator. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Koordinator dapat: a. menolak permohonan; b. menerima permohonan; atau c. MENETAPKAN jangka waktu yang lebih singkat dari yang dimohonkan. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagai berikut: a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki
kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan, dan/atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menjamin terpulihkan Kerugian Negara; dan c. Jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar lebih besar dari atau sama dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (4) Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling rendah sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan setiap bulan sampai dinyatakan lunas. (5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam menyusun surat keterangan penghentian pembayaran mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada Negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (6) Surat permohonan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
