Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DIDELEGASIKAN
(1) Kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang kepada Pengguna Barang meliputi: a. penetapan status Penggunaan BMN; b. pemberian persetujuan Penggunaan sementara BMN; c. pemberian persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN meliputi Penjualan dan Hibah BMN, kecuali terhadap BMN yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat; d. pemberian persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN; dan e. pemberian persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN. (2) Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN. (3) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (4) Pengguna Barang tidak dapat meneruslimpahkan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.
