PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN...
Pasal 3
(1) Retensi arsip untuk arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaiandi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif. (2) Dalam menentukan retensi aktif dan retensi inaktif berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. retensi aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan b. retensi inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga. (3) Retensi aktif dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai di proses. (4) Retensi inaktif dihitung sejak arsip selesai masa simpan aktifnya.
