PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN...
Pasal 2
(1) Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaiandi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaiandi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (2) Jadwal Retensi ArsipFasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaiandi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memuat jenis arsip, retensi, dan keterangan. (3) Ketentuan mengenai Jadwal Retensi ArsipFasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaiandi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanantercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
