Pasal 9
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama Luar Negeri dilakukan oleh Unit Pemrakarsa, unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koordinator, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya. (2) Unit Pemrakarsa menyampaikan laporan hasil Kerja Sama Luar Negeri kepada Sekretaris Kementerian Koordinator setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak ditandatanganinya perjanjian Kerja Sama Luar Negeri tersebut. (3) Sekretaris Kementerian Koordinator wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, dan perkembangan kegiatan Kerja Sama Luar Negeri kepada Menteri. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat: a. perkembangan kegiatan; b. kendala/permasalahan; c. penyelesaian atas kendala/permasalahan; dan d. analisis dan tantangan. (6) Hasil pemantauan dan evaluasi akan menjadi dokumen rujukan pertimbangan untuk perpanjangan atau pengakhiran Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Koordinator.
