Pasal 10
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Dalam hal Kerja Sama Luar Negeri akan diperpanjang, perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri dilakukan oleh Unit Pemrakarsa melalui pengajuan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan paling sedikit: a. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir dari mitra Kerja Sama Luar Negeri; dan b. hasil pemantauan dan evaluasi Kerja Sama Luar Negeri yang telah dilakukan oleh Unit Pemrakarsa, unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koordinator, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya. (2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretaris Kementerian Koordinator dan/atau Unit Pemrakarsa dapat melakukan perumusan dan penandatanganan. (4) Ketentuan mengenai perumusan dan penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri.
