PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI...
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Unit Pengendalian Gratifikasi berkewajiban menyelenggarakan pendokumentasian seluruh proses pengendalian Gratifikasi secara lengkap dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital, mulai dari pelaporan Gratifikasi hingga tindak lanjut hasil penetapan status Gratifikasi. (2) Unit Pengendalian Gratifikasi melaporkan kinerja pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Koordinator paling sedikit 1 (satu) tahun sekali ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
