Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Unit Pengendalian Gratifikasi wajib menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan Gratifikasi. (2) Jika diperlukan, Unit Pengendalian Gratifikasi dapat meminta keterangan atau klarifikasi kepada pelapor terkait kelengkapan data laporan. (3) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara yang sederhana, efisien, dan efektif. (4) Dalam hal Gratifikasi dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Unit Pengendalian Gratifikasi meneruskan laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (5) Dalam hal laporan Gratifikasi telah ditetapkan status kepemilikan Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Unit Pengendalian Gratifikasi mendokumentasikan dan melaksanakan tindak lanjut surat keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penetapan status Gratifikasi.
