Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
- Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang,
diskon/rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 2. Unit Pengendalian Gratifikasi adalah unit yang bertugas dan mempunyai tanggung jawab dalam implementasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 3. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 4. Kementerian adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 6. Penerima adalah Pegawai atau penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kementerian yang menerima Gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. 7. Pemberi adalah seseorang dan/atau institusi baik internal maupun eksternal Kementerian yang memberikan Gratifikasi. 8. Pelapor adalah Pegawai atau penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kementerian yang menyampaikan laporan berupa penolakan atau penerimaan Gratifikasi. 9. Atasan Langsung adalah pimpinan langsung dari Pegawai atau penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kementerian.
