Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
Pejabat yang setingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas apabila menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas setingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang akan diduduki, yaitu: a. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi madya hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pimpinan tinggi madya; b. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi pratama hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan administrator hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan administrator; dan d. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pengawas.
