Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas apabila menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas satu tingkat di atas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas yang akan diduduki, yaitu: a. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi pratama hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pimpinan tinggi madya; b. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi administrator hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan pratama; dan c. Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas jabatan pengawas hanya dapat diduduki oleh pejabat pada jabatan administrator.
