PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK BANTUAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Penanggulangan keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan beras masyarakat pada masa tanggap darurat, kebutuhan beras masyarakat rawan pangan pasca bencana, dan kebutuhan beras masyarakat rumah tangga miskin akibat bencana. (2) Kerja sama internasional bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan untuk bantuan sosial korban bencana yang terjadi di luar negeri dan kerja sama internasional dalam ketahanan pangan.
