PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK BANTUAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) CBP ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam penanggulangan keadaan darurat bencana, penanganan kerawanan pangan pasca bencana, kerja sama internasional bantuan sosial, dan keperluan lain terkait dengan bantuan sosial sesuai kepentingan Pemerintah. (2) Ruang lingkup CBP meliputi: a. penanganan tanggap darurat akibat bencana; b. penanganan kerawanan pangan pasca bencana; c. kerja sama internasional bantuan sosial; atau d. kebutuhan selain huruf a, huruf b, dan huruf c terkait dengan bantuan sosial, sesuai dengan kepentingan Pemerintah.
