Pasal 23
BAB 4 — PENERAPAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
(1) Pemeliharaan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. monitoring secara langsung oleh atasan; b. menerapkan whistle blowing system atau membuka Pengaduan baik dari kalangan internal maupun masyarakat terhadap Pelanggaran; c. membangun budaya beretika; d. menerapan reward and punishment; e. memberikan konsultasi dan pembimbingan; f. memberikan pelatihan-pelatihan dalam kelas maupun tempat kerja g. merancang pembelajaran elektronik (e-Iearning) yang dapat di akses oleh seluruh ASN; dan h. menerapkan keteladanan dari jabatan pimpinan tinggi ke seluruh ASN. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. mengidentifikasi berbagai kemungkinan risiko akibat Pelanggaran; b. menganalisis dampak yang ditimbulkan oleh setiap berbagai kemungkinan Pelanggaran; c. mengidentifikasi langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil; d. menyusun media dan menyampaikan langkah- langkah pencegahan terhadap risiko Pelanggaran kepada seluruh ASN; dan e. merespon secara cepat setiap Pengaduan Pelanggaran agar tidak menjadi pembiaran.
