Pasal 15
BAB 3 — PENETAPAN NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU ASN
Kode Perilaku dari nilai loyal tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut: a. tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; b. menjaga kerukunan umat beragama; c. memegang teguh sumpah jabatan pegawai negeri sipil; d. bersikap netral dalam pemilihan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN, kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota legislatif pusat dan daerah; e. menggunakan media sosial dengan bijak; f. menjaga informasi dan data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersifat rahasia; g. mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi; dan h. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
