Pasal 13
BAB 3 — PENETAPAN NILAI DASAR, KODE ETIK, DAN KODE PERILAKU ASN
Kode Etik dari nilai harmonis tercermin dalam perilaku ASN sebagai berikut: a. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia; b. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan; c. bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas; d. memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ketika rapat atau tugas kedinasan sedang berlangsung; e. menjaga keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan;
f. berpenampilan, berpakaian rapih, dan bersepatu di lingkungan kerja; dan g. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
