PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 85
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS KESEHATAN DAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan gizi dan promosi kesehatan; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan gizi dan promosi kesehatan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang ketahanan gizi dan promosi kesehatan.
