Pasal 79
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS KESEHATAN DAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
