PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 72
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PEMERATAAN PEMBANGUNAN WILAYAH DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi: A. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang mitigasi bencana dan konflik sosial; B. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang mitigasi bencana dan konflik sosial; dan C. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang mitigasi bencana dan konflik sosial.
