PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 71
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PEMERATAAN PEMBANGUNAN WILAYAH DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang mitigasi bencana dan konflik sosial.
