PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 61
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PEMERATAAN PEMBANGUNAN WILAYAH DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah; c. Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial; d. Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial; dan e. Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana.
