Pasal 60
BAB 5 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PEMERATAAN PEMBANGUNAN WILAYAH DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan
bencana; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
