PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 56
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia.
