PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 55
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia.
