PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 53
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidangbantuan dan subsidi tepat sasaran; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang bantuan dan subsidi tepat sasaran; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan dan subsidi tepat sasaran.
