PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 52
BAB 4 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang bantuan dan subsidi tepat sasaran.
