PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penataan dan penguatan organisasi; b. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, penyempurnaan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengembangan organisasi dan tata laksana;dan d. pemberian dukungan administrasi layanan organisasi dan tata laksana.
