PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum, Persidangan, Organisasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan dukungan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan; b. koordinasi dan pelaksanaan dukungan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum; c. penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penyempurnaan sistem ketatalaksanaan, serta pengembangan organisasi dan tata laksana; d. pengelolaan sistem dan teknologi informasi; e. pengelolaan komunikasi publik dan pelayanan informasi; dan f. pengelolaan perpustakaan.
