Pasal 183
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
