PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 182
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
