Pasal 163
BAB 12 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan teknis fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing. (3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan teknis fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan teknis fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan teknis fungsional ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
