PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 161
BAB 11 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pengelolaan anggaran; c. evaluasi dan pelaporan; dan d. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan.
