Pasal 155
BAB 10 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang penguatan stabilitas politik dan pemerintahan. (2) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya ekonomi. (3) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya kemaritiman. (4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan. (5) Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi birokrasi.
