PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 154
BAB 10 — STAF AHLI
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan; b. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi; c. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman; d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan e. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.
