PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 137
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DAN MODERASI BERAGAMA
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah; c. Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi; d. Asisten Deputi Pendidikan Keagamaan; dan e. Asisten Deputi Moderasi Beragama.
