Pasal 136
BAB 9 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DAN MODERASI BERAGAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan dan Moderasi Beragama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama; d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
