PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 132
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI REVOLUSI MENTAL, PEMAJUAN KEBUDAYAAN, DAN PRESTASI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang
literasi, inovasi, dan kreativitas; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang literasi, inovasi, dan kreativitas; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di literasi, inovasi, dan kreativitas.
