PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 131
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI REVOLUSI MENTAL, PEMAJUAN KEBUDAYAAN, DAN PRESTASI OLAHRAGA
Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang literasi, inovasi, dan kreativitas.
