PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 123
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI REVOLUSI MENTAL, PEMAJUAN KEBUDAYAAN, DAN PRESTASI OLAHRAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Asisten Deputi Revolusi Mental menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang revolusi mental.
