PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 122
BAB 8 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI REVOLUSI MENTAL, PEMAJUAN KEBUDAYAAN, DAN PRESTASI OLAHRAGA
Asisten Deputi Revolusi Mental mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental.
