PERMENKO_PMK
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR...
Pasal 113
BAB 7 — DEPUTI BIDANG KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS ANAK, PEREMPUAN, DAN PEMUDA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
